Washilah – Salah satu upaya yang ditempuh Muh Reski selaku Sekjen Dema-U dan kawan-kawan dalam mengawal Surat Edaran (SE) 2591 dan Surat Keputusan (SK) skors 31 mahasiswa adalah menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat tersebut direspon oleh DPR RI, dan Muh Reski bersama 5 kawannya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dalam menyoal perkara SE 2591 dan memperjuangkan 31 mahasiswa yang diskors, di kantor DPR RI pada, Senin 18 November 2024.
Pertemuan dengan DPR RI tersebut, Reski dan temannya didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).
“Kami mengupayakan semua kemungkinan, bersurat ke setiap instansi yang diprediksi bisa membantu masalah kawan-kawan di UIN Alauddin Makassar. Salah satunya bersurat ke DPR RI komisi VIII,” tutur Reski.
Sebelum adanya pertemuan dengan DPR RI, berbagai upaya telah ditempuh demi menganulir SE 2591 dan SK skors 31 mahasiswa UIN Alauddin, salah satunya melalui Ombudsman RI. Hanya saja, dari pemeriksaan Ombudsman dinyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan maladministrasi terhadap SE tersebut sebagaimana yang dilaporkan. Jalur lain yang juga ditempuh ialah melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Reski mengataka dari pertemuan yang diadakan bersama Komisi VIII DPR RI, ia menaruh secercah harapan. Sebab, menurut dia, Komisi VIII DPR RI tampak punya komitmen untuk menyelesaikan permasalah yang belum usai-usai ini.
“Statement Komisi VIII jelas bahwa akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan 31 mahasiswa yang diskors. Mereka akan meminta untuk memulihkan kembali hak-hak mahasiswa yang hari ini direnggut rektor. Pimpinan Komisi VIII akan segera menghubungi rektor untuk mengembalikan status mahasiswa yang diskors,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, beberapa anggota Komisi VIII DPRD juga menyayangkan sikap rektor UIN yang tidak melibatkan mahasiswa terkait perancangan SE tersebut yang dinilai tidak representatif.
“Tanggapan mereka itu cukup normatif, beberapa anggota DPR RI menyanyangkan karena ketidakterlibatan mahasiswa dalam merancang surat edaran. Seharusnya pimpinan kampus dan mahasiswa berdialog agar dapat berkolaborasi guna melihat kampus ini lebih baik,” bebernya.
Lebih lanjut, Reski mengungkapkan bahwa, dirinya optimis dari respon Komisi VIII DPR RI terkait permasalahan SE 2591 tersebut akan diselesaikan paling lambat bulan Desember mendatang.
Senada dengan Reski, Sekjen PBHI, Gina Sabrina, mengatakan SE 2591 ini perlu banyak atensi dari publik. Mengingat hal regulasi ini sudah merenggut hak dari mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
“Penerbitan SE dan secara bertahap skors mahasiswa dilakukan, dan ini juga dilakukan pembekuan di FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam). Itu juga menjadi perhatian terkait penangkapan teman-teman mahasiswa yang tidak memiliki surat,” tandasnya.
Gina juga berharap, perlu diberikannya koreksi terkait SE ini dan diproses, serta memohon atensi kepada Lomisi VIII DPR RI terkait SE ini.
Penulis: Redaksi