Aksi Mahasiswa UINAM Menuntut Hakim yang Adil dalam Persidangan SE 2591

Facebook
Twitter
WhatsApp
Suasana Mahasiswa UIN Alauddin Makassar aksi di depan PTUN Makassar dengan menuntut percepat penanganan SE 2591, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa

Washilah – Sejumlah Mahasiswa UIN Alauddin Makassar kembali melakukan aksi demontrasi, dengan isu tetapkan Hakim yang adil yang progresif, percepat penanganan perkara Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, di Pengadilan Tata-tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (23/10/2024).

Aksi tersebut merupakan keberlanjutan dari penolakan Surat Edaran (SE) 2591 yang telah di keluarkan oleh pihak pimpinan kampus, dan menuntut untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Skorsing dari 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Aksi tersebut diharapkan agar pihak PTUN Makassar bisa menetapkan hakim yang adil untuk mengawal kasus dari gugatan SE 2591 dan menegaskan agar hakim yang telah ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Dalam orasinya, Kordinator Lapangan mengatakan, kampus adalah tempat tumbuh berkembangnya pengetahuan, dan kampus adalah laboratorium sosial dalam mengembangkan potensi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami tidak melanggar apapun kami hanya menggunakan hak kami sebagai civitas akademika,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa permasalahan yang berada di kampus UIN Alauddin agar persidangan dipercepat dan diberikan keadilan yang tidak bisa dibeli dan dibayar oleh siapapun, karena menyangkut keadilan kepada mahasiswa yang terkena skorsing.

Sementara itu, Koordinator Mimbar, Bima (bukan nama sebenarnya) pun mengatakan bahwa, dirinya sebagai civitas akademika memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat di muka umum, yang seharusnya para penyampai aspirasi mendapat sambutan yang baik, tidak dengan melakukan represif sampai melakukan pemukulan.

“Tidak ada tindakan anarkisme, tidak ada tindakan fandalisme. Tetapi apa yang kami dapatkan tendangan, dan pukulan sampai-sampai teman kami ada yang terluka,” ucapnya.

Setelah beberapa saat mahasiswa menyampaikan orasinya, pihak PTUN Makassar, Slamet Riyadi saat menemui massa aksi, dalam pertemuan tersebut menjelaskan, majelis hakim sudah ditunjuk, mengenai percepatan sidang tersebut, itu melihat dari gugatan yang telah diajukan, dan kesiapan oleh pihak penggugat dan yang digugat.

“Jadi lambat atau tidaknya itu tergantung dari kesiapan pihak a quo,” tutupnya.

Penulis: Mujahid (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami