UIN Alauddin Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus II.

Washilah – UIN Alauddin Makassar memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Corona Virus Desease (Covid-19).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2021 yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis  pada 21 Januari 2021.

Dalam surat keputusan itu, menjelaskan mengenai pengurangan UKT untuk Mahasiswa UIN Alauddin yang terkena dampak bencana Covid-19 sebesar 100% dan 20% dari nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Pengembangan Lembaga Prof Mardan mengatakan pengurangan 20% adalah kebijakan yang diberikan kampus dan berlaku untuk semua mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.

“20% itu kampus yang menetapkan, Rektor menetapkan setelah melakukan beberapa kali rapat pimpinan, dan selama mahasiswanya masih aktif dan terkena dampaknya maka itu bisa mengurus” tururnya.

Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan status yang membiayainya meninggal dunia karena pandemi Covid-19, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha, mengalami penutupan tempat usaha, menurun pendapatannya secara signifikan.

Adapun mekanisme pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria, memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 22 – 28 Januari 2021.

Penulis: Nadia Hamrawati Hamzah (Magang)
Editor: Rahmania

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami