Dema-U Adakan Sayembara Desain Logo

Facebook
Twitter
WhatsApp

Washilah – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Alauddin Makassar mengadakan sayembara desain logo Kabinet Kolektif Kolega, yang dibuka untuk umum bagi mahasiswa UIN Alauddin.

Ketua Dema UIN Alauddin Makassar, Ahmad Aidil Fahri mengatakan logo yang dinyatakan sebagai pemenang akan menjadi logo kabinet periode 2020.

“Pemenangnya cuman satu orang, yang nantinya logo itu kami akan pakai sebagai logo kabinet kolektif Kolegial periode 2020 ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan tujuan diadakannya sayembara ini adalah untuk membuka wadah bagi mahasiswa UIN Alauddin.

“Jadi sayembara ini bertujuan untuk membuka wadah bagi mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang mempunyai kreatifitas dibidang desain logo,” lanjutnya.

Tim Khusus sayembara desain logo, Khaeratunnafisah menjelaskan sistem penilaian dalam sayembara ini berdasarkan kriteria logo yang telah kami sepakati.

“Jadi untuk penilaian dari logo itu sendiri, kami menilai berdasarkan kriteria logo yang telah kami sepakati, dan telah kami sebar kapada teman teman yang ingin mengikuti lomba itu sendiri. Diantaranya yaitu gambar atau logo tersebut mengandung makna Sinergitas, Egaliter, Aspiratif, dan Inovatif. Kedua, tertera tulisan Kabinet Kolektif Kolegial dlm logo tersebut, kemudian logo tersebut Estetik dan memilki gaya tarik dari segi konsep, bentuk dan warna serta filosofis dan yang terpenting hasil karya sendiri, orisinil bukan hasil karya orang lain,” jelasnya.

Ketentuan Umum dari sayembara ini :
1. Mengirim file gambar beserta 1 lembar penjelasan melalui email demauinalauddin@gmail.com
2. Melampirkan identitas (Nama lengkap, jurusan, fakultas, alamat, nomor telefon, dan alamat email).
3. Peserta tidak dipungut biaya apapun.
4. Pemenang bersedia menandatangani surat pernyataan penyerahan logo menjadi hak milik Dema UIN Alauddin Makassar.

Pengiriman karya paling lambat 14 Maret 2020 dan pemenang akan diumumkan pada 17 maret 2020 di akun Sosial Media Dema-U dan berhak mendapatkan hadiah berupa uang tunai 500.000 dan sertifikat.

Penulis : Ulfa Rizkia Apriliyani
Editor : Rahma Indah

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami