Webinar Nasional HMJ HTN Soroti Tantangan Integrasi Living Law dalam Sistem Nasional

Facebook
Twitter
WhatsApp
Kegiatan Webinar Hukum Nasional yang diselenggarakan HMJ HTN UIN Alauddin yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Jumat, (7/11/2025). | Foto: Istimewa.

Washilah — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Webinar Hukum Nasional yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Jumat, (07/11/2025).

Kegiatan bertajuk “KUHP Baru: Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia” ini menghadirkan narasumber Deputi Sekretaris Jendral Aliansi Msyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi dan Pakar Hukum Tata Negara, Dr Fahri Bacmid.

Ketua Jurusan HTN, Dr Andi Muhammad Akmal mengatakan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian regulasi kolonial, melainkan langkah strategis menuju sistem hukum yang berakar.

“Bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal, termasuk pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law,” tuturnya.

Sementara itu pemateri pertama, Dr Erasmus Cahyadi dalam hidup pemaparannya membahas secara mendalam posisi hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat serta tantangan integrasinya dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, wacana memasukkan hukum adat ke dalam KUHP bukanlah hal baru, melainkan perdebatan panjang yang sering diwarnai kebingungan konseptual.

“Hukum adat sudah ada sejak masa kolonial melalui lembaga peradilan adat, namun dihapuskan oleh undang-undang darurat. Meski demikian, masih terdapat ketentuan tentang peradilan desa yang menjadi dasar legalitas hukum adat,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pluralitas hukum adat menjadi tantangan besar dalam proses legalisasi karena untuk dilegalkan, hukum adat harus dimasukkan ke dalam peraturan daerah.

“Persoalannya, bagaimana memasukkan hukum adat yang sangat beragam ke dalam peraturan derah tanpa mematikan sifat living law-nya,” ujarnya.

Namun, Ia menegaskan perlunya mekanisme hukum yang adaptif agar proses formalisasi tidak menghilangkan ruh hidup dari hukum adat itu sendiri.

Sementara itu, Dr Fachri Bachmid memaparkan tentang paradigma baru hukum pidana nasional dalam konteks pengakuan terhadap hukum adat. Ia menekankan bahwa pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat harus tetap sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Negara harus mampu mengakomodasi dinamika hukum adat tanpa mengorbankan kesatuan hukum nasional. Karena itu, dibutuhkan ius generis atau sistem hukum tersendiri yang secara khusus mengatur hukum adat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan hukum adat oleh negara dilakukan melalui pemerintah daerah yang menetapkan perda sebagai bentuk legitimasi formal. Dalam pandangannya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

“Hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Seharusnya pengaturannya sudah selesai sejak lama. Namun, tidak ada kata terlambat. Pengakuan hukum pidana berbasis hukum adat merupakan bentuk penghargaan terhadap norma-norma lokal yang hidup di masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Nur Hastina
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami