Anggaran LK Diefisiensi, Dema Alauddin Makassar Bawa Polemik ke Komisi VIII DPR RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dirjen Pendis Kemenag RI dan Dema UIN Alauddin Makassar hadiri RDP dan RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (24/11/2025). | Foto: Washilah-Nur Rahmah Hidayah.

Washilah—Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar bersama Rektor sejajaran melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kebijakan efisiensi anggaran UIN Alauddin Makassar. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (24/11/2025).

Presiden Mahasiswa, Zulhamdi Zuhafid, menyampaikan berbagai polemik yang menghampiri UIN Alauddin Makassar sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang disusul SE Sekretaris Jenderal (Sekjen) No. 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Ia menilai penerapan dari regulasi tersebut tidak sewajarnya. Seperti regulasi terkait efisiensi anggaran Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang tidak tercantum pada dokumen.

“Regulasi ini yang menjadi acuan kami dalam mempersoalkan kebijakan efisiensi anggaran itu sendiri, karena di dalam draf dokumen tidak tercatat bahwa LK itu diefisiensi,” ujar Zulhamdi.

Ia juga mempersoalkan anggaran LK yang sempat ditiadakan di awal tahun. Bahkan, aspirasi yang dilakukan oleh mahasiswa tidak diperhatikan oleh pihak kampus karena kebijakan tersebut dianggap sebagai instruksi langsung dari Pemerintah Pusat.

“Kami demo sana-sini, tapi masih belum diatensi karena dianggap bahwa kebijakan ini diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat, itu informasi yang kami dapat dari Pimpinan Kampus kami, Pak,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran kemahasiswaan. Ia mengatakan bahwa anggaran kemahasiswaan tidak hanya sebatas pada kegiatan kemahasiswaan, tetapi semua yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan non akademik.

“Sebenarnya anggaran kemahasiswaan itu bukan sebatas kegiatan kemahasiswaan, itu hanya partikel kecil lah, dan titik krusialnya adalah anggaran kemahasiswaan saat efisiensi terdampak blokir,” tutur Hamdan.

Pada kesempatan ini, Hamdan juga membeberkan pemblokiran yang baru saja dibuka bulan Oktober lalu, dan revisi yang telah dilakukan pada tanggal 13 November, bertepatan dengan diterimanya surat mahasiswa di komisi VIII. Dalam penyampaiannya, anggaran khusus kemahasiswaan akan cair sebanyak 140 juta, juga anggaran lain yang diperuntukkan pada kegiatan akademik lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof Amien Suyitno. Ia memberikan sedikit gambaran terkait efisiensi yang dialami setidaknya dua kali dan juga telah terjadi dua kali relaksasi, meskipun relaksasi tahap kedua mengalami keterlambatan. Ia menyampaikan bahwa semua pendapatan dari kampus telah dikembalikan penuh termasuk pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

“Kita pernah mengalami dua kali efisiensi, tapi juga telah terjadi dua kali relaksasi. Sebenarnya dengan terjadinya relaksasi tahap kedua itu semua pendapatan dari kampus dikembalikan penuh, termasuk pendapatan BLU,” ungkapnya.

Selain anggaran LK, Dema juga mengungkit soal pengurangan kuota penerima KIP Kuliah serta pembekuan oleh pihak kampus kepada organisasi Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (Mapala) sejak tahun 2010 yang hingga saat ini statusnya belum dikembalikan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Untuk KIP Kuliah itu dari pemerintah, dan kami dari komisi delapan juga sedang memperjuangkan itu. Kemudian untuk LK yang dianggap penting oleh Dema supaya diakomodir lagi menjadi kegiatan resmi,” jelas Abdul Wachid selaku Pemimpin Sidang.

Di akhir, Wahid mengingatkan kepada Dema untuk mengajukan kembali tuntutan terkait anggaran kegiatan kemahasiswaan setelah pemblokiran dibuka.

“Tuntutan tadi mengenai kegiatan mahasiswa setelah buka blokir silakan diajukan kembali, dan segera.” Tutupnya.

Penulis: Nur Rahmah Hidayah
Editor: Redaksi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami