Riset dan Penyuluhan Hukum HMJ Ilmu Hukum Ulas Hukum Adat Suku Kajang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Foto bersama di pintu masuk Suku Kajang Dalam | Foto: Washilah-Andi Abhar (Magang).

Washilah — Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar kegiatan Riset dan Penyuluhan Hukum di Suku Kajang Dalam, Bulukumba, Rabu, (20/8/25).

ketua panitia, Indar Dewa mengatakan tujuan dari penelitian ini adalah agar para kader hukum tidak hanya memahami hukum adat secara teori, tetapi juga dapat melihat langsung implementasinya di lapangan.

“Praktik langsung jarang didapatkan di kampus. Oleh karena itu kami wadahi mereka agar dapat berinteraksi langsung dengan mereka yang memiliki kuasa akan aturan itu,” ujarnya.

Diketahui, The Washington Post pada tahun 2023 menobatkan Suku Kajang sebagai salah satu penjaga hutan terbaik dunia. Media internasional tersebut menyoroti bahwa prinsip kesederhanaan masyarakat adat membuat mereka mampu menjaga hutan dengan baik.

Dalam penelitian itu, Ammatoa, selaku pemimpin adat tertinggi di Kajang menjelaskan bahwa menebang pohon sembarangan tanpa izin sebelumnya dikenakan denda sebesar 12 real atau setara kisaran 12 juta rupiah.

“Jika ada yang menebang pohon, kami akan denda 12 real,” tegasnya.

Penjaga Sudut Suku Kajang, Gani, menambahkan bahwa kayu yang digunakan untuk membangun rumah di kawasan Kajang Dalam sebagian besar didatangkan dari luar.

“Rumah adat yang ada di Kajang Dalam kebanyakan menggunakan kayu yang dibeli dan dibawa dari luar,” katanya.

Penulis: Andi Abhar (Magang)
Editor: Hardiyanti

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami