Juknis Pemilma 2024 UIN Alauddin Makassar Segera Ditetapkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Dok. Juknis Pemilma UIN Alauddin Makassar

Washilah – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) Pemilihan Pengurus LPP-F, SEMA-F, DEMA-F, dan HMJ/HMPS/HMD untuk tahun 2024.

Dokumen tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3614 Tahun 2024, pada Jumat (13/12/2024).

Saat ini, Juknis masih menunggu pengesahan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Muh. Khalifah Mustami. Juknis ini menjadi acuan utama untuk memastikan pelaksanaan Pemilma berlangsung transparan dan berintegritas.

Salah satu poin dalam Juknis berbunyi, “LPP sebagai penyelenggara pemilihan akan diisi oleh mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria, seperti memiliki IPK minimal 3,25, berada di semester IV-VIII, serta mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.” Selain itu, anggota LPP tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kandidat.

Poin lain menyebutkan bahwa, “Calon Ketua DEMA-F dan HMJ/HMPS/HMD diwajibkan memiliki IPK minimal 3,25, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman kepemimpinan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, nilai TOEFL minimal 400, serta melampirkan sertifikat prestasi di tingkat nasional atau internasional.”

Tahapan seleksi juga diatur, termasuk seleksi calon anggota SEMA-F yang dilakukan secara ketat, sementara Ketua DEMA-F dan HMJ/HMPS/HMD dipilih melalui musyawarah perwakilan.

Meski telah disusun, Juknis Pemilma 2024 masih menunggu penandatanganan dan pengesahan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagai langkah final sebelum implementasi resmi.

Washilah berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut pada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. H. Muh. Khalifah Mustami melalui pesan WhatsApp. Hanya saja, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan tak kunjung memberikan tanggapan.

Penulis: Nur Rahmadani Lira (Magang)
Editor: Sriwahyuni

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami