Washilah – Aliansi mahasiswa UIN Alauddin Makassar datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ikut mengawal proses persidangan terkait penanganan perkara Surat Edaran 2591 dan SK skorsing oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).
Aksi ini tidak hanya diikuti mahasiswa UIN, tetapi Universitas Negeri Makassar juga ikut bersolidaritas dalam mengawal gugatan menuju pengadilan.
Rezki, sebagai jendral lapangan di dalam tuntutannya yakni tetapkan hakim yang adil dan progresif, menjelaskan bahwa tidak ada yang boleh mengganggu proses persidangan, tindakan yang mencederai persidangan itu adalah pelanggaran yang sangat berat.
“Indonesia adalah negara berpayungkan hukum,dari tatanan tinggi presiden sampai rakyat biasa harus tunduk dibawah hukum, tidak ada yang boleh dilakukan hal apapun itu kecuali acuan yang berlandaskan hukum,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, pihak PBHI yang mengawal gugatan mahasiswa keluar menemui massa aksi setelah melakukan persidangan pemeriksaan kelengkapan dengan majelis hakim.
Ketua umum PBHI, Andi Cibu, menyampaikan hasil sidang dismissal kepada massa aksi bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN dinyatakan sudah lengkap dan akan berlanjut.
“Sisa ingin diperbaiki beberapa hal yang kita jadikan sebagai bahan perbaikan, untuk itu besok kami datang kembali untuk sidang, tepatnya pukul 10 pagi,” ucapnya.
Penulis : Ilham (Magang)
Editor: Sriwahyuni