Washilah – Laporan salah satu Mahasiswa UIN Alauddin Makassar terkait dugaan maladministrasi pada surat edaran Nomor 259 Tahun 2024 sedang masuk dalam proses pemeriksaan substantif oleh Ombudsman, Jumat (30/8/2024).
Laporan mahasiswa tersebut direspon dan masuk dalam proses pemeriksaan substantif oleh Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor register 0188/LM/VIII/2024/MKS perihal dugaan penyimpangan prosedur oleh Rektor UIN Alauddin Makassar terkait penerbitan Surat Edaran 259/Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar.
Dalam berita sebelumnya yang dirilis pada tanggal 7 Agustus 2024, telah dijelaskan bahwa laporan ini diajukan karena rektor dengan tegas menyatakan tidak akan mencabut surat edaran tersebut sebagaimana pernyataan rektor pada media.
Pelapor yang enggan disebutkan namanya, berharap Ombudsman menegur dan mengeluarkan rekomendasi terkait maladministrasi yang dilakukan oleh rektor UIN Alauddin Makassar, sehingga kampus kembali hidup dengan ruang dan mimbar akademis.
“Ombudsman yang baik adalah yang mendukung kebebasan berekspresi mahasiswa,” tuturnya saat diwawancarai, Jumat (30/8/2024).
Penulis: Rhizka Amelia (Magang)
Editor: Sriwahyuni