Soal Iuran Himabip, Kabag Kemahasiswaan: Pengumpulan LPJ Tidak Berkaitan dengan Penagihan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektorat UIN Alauddin Makassar. Foto: Washilah-Arsip.

Washilah – Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Baharuddin berikan pernyataan mengenai pungutan 50.000 kepada mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP K).

Dirinya mengatakan hal tersebut tidak memiliki hubungan dengan Bagian Kemahasiswaan.

“Tidak ada hubungan dengan (Bagian) Kemahasiswaan terkait lima puluh ribu, karena pelaksana himpunan penerima beasiswa KIP,” tulis Bahar melalui WhatsApp, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Dirinya juga menambahkan pengumpulan berkas dengan pembayaran tidak memiliki hubungan.

“Tidak ada hubungannya laporan pengumpulan berkas pertanggungjawaban dengan penagihan,” tambahnya.

Melihat hal ini, Washilah mengambil inisiatif untuk menanyakan hal serupa kepada penerima beasiswa KIP di kampus lain.

Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang juga merupakan penerima beasiswa KIP, Shahra, mengatakan di kampusnya sendiri juga terdapat organisasi yang serupa.

“Ada, tapi perfakultas ki,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, jika syarat pencairan uang beasiswa KIP di kampusnya hanya mengumpulkan nilai dengan sertifikat, dan juga gratis.

“Kalau saya kumpul saja nilai yang kudapat persemester, sama sertifikat (kalau ada), juga gratis ji,” tambah Shahra.

Senada dengan itu, mahasiswa Universitas Hasanudin (UNHAS), Dion, ia  mengatakan pencairan uang beasiswa KIP di kampusnya tak memiliki syarat selain Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup.

“Tidak ada mi diurus selagi masih memenuhi syarat (IPK),” ucapnya.

Dion juga menambahkan kalau di kampusnya sendiri juga terdapat organisasi KIP, akan tetapi dirinya tidak masuk.

Menyoal hal ini, Washilah juga meminta pendapat kepada pihak Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Koordinator KIKA, Satria Unggul mengatakan, penentuan dan penetapan adanya dan berapa besaran iuran sebetulnya perlu dibahas bersama dengan melibatkan sebagian besar penerima beasiswa. Sebab, kata dia, pungutan tersebut akan melibatkan dan berdampak pada yang bersangkutan.

“Jadi masalah ketika mahasiswa penerima KIP tidak dilibatkan, padahal mereka yang sangat terdampak dengan kebijakan tersebut, sehingga itu adalah langkah yang kurang tepat seperti itu,” ucapnya.

Penulis: Arya ASB

Editor: Saldi Adrian

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami