Washilah – Kepala Pusat Pengembangan Masyarakat (PPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar keluarkan surat penyampaian meliburkan mahasiswa Kerja Kuliah Nyata (KKN) Angkatan ke-74 demi menyukseskan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam surat penyampaian yang dikeluarkan dengan Nomor 148/LPM-UIN/II/2024 tertanggal 01 Februari 2024 perihal Penyampaian Libur Mahasiswa yang ditujukan kepada bupati dari 9 kabupaten, yaitu Maros, Pangkep, Barru, Wajo, Sidrap, Pinrang, Luwu Utara, Majene, dan Enrekang.
“Pimpinan LP2M menyampaikan kepada Bapak Bupati bahwa tanggal 13 Februari s.d. 15 Februari 2024 mahasiswa KKN UIN Alauddin diliburkan dari aktivitas KKN dan akan kembali aktif beraktifitas KKN pada tanggal 16 Februari 2024 demi menyukseskan Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana aman dan kondusif,” tulisnya.
Selain surat penyampaian yang dikeluarkan untuk 9 kabupaten, adapun surat penyampaian lainnya yang dikeluarkan khusus untuk Kabupaten Soppeng, dengan Nomor 147/LPM-UIN/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024 yang ditujukan untuk menanggapi maklumat Pemerintah Kabupaten Soppeng Nomor 100.1/149/pem/I/2024 tentang Permohonan Meliburkan Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar, Ketua LP2M, Dr Rosmini Amin dalam suratnya itu mendukung pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dengan memberikan himbauan kepada Dosen Pembimbing KKN Kabupaten Soppeng untuk meliburkan mahasiswanya.
“Kepada para Dosen Pembimbing KKN Kabupaten Soppeng Angkatan 74 untuk meliburkan mahasiswa KKN dari aktivitas KKN mulai tanggal 05 Februari s.d. 15 Februari 2024,” tulisnya dalam surat penyampaian tersebut.
Setelah dikonfirmasi secara terpisah perihal perbedaan jangka waktu libur tersebut, Sekretaris LP2M, Prof Andi Marjuni menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Soppeng terlebih dahulu diliburkan sebab hal tersebut berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Untuk tanggal 13-15 itu untuk semua kabupaten kecuali Soppeng karena Pak Bupati minta duluan diliburkan karena ada beberapa proses sebelum hari H,” jelasnya.
Ia juga menambahkan waktu libur tersebut tetap masuk dalam perhitungan 45 hari waktu KKN yang telah ditetapkan serta untuk Mahasiswa KKN Kabupaten Soppeng akan diberikan pengecualian dari mahasiswa KKN lainnya berupa tugas tambahan selama libur.
Penulis: Nadhilla Putri Hasir (Magang)
Editor: Rahmat Rizki