Wacana Pihak Ketiga Satpam Tengah Digodok Kampus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Ilustrasi: Washilah-Andi Muh Saleh

Washilah – Wacana outsourcing Satuan Pengamanan (Satpam) UIN Alauddin Makassar terus mencuat. Satpam yang berada di bawah naungan kampus akan dikelola pihak ketiga. Hal itu mengacu pada surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengimbau agar kebijakan tersebut diberlakukan paling lambat 28 November 2023.

Mengacu pada surat edaran tersebut beberapa hal yang dapat dioutsourcing atau pihak ketigakan yaitu Supir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan.

Walaupun surat edaran tersebut telah dikeluarkan sejak 2022 lalu, hingga kini UIN Alauddin baru pihak ketigakan Petugas Kebersihan.

Menanggapi hal itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan (AUPK), Kaswad Sartono menyebut kebijakan ini harus diterapkan oleh seluruh lembaga negeri termasuk UIN Alauddin.

Namun, menurutnya wacana pihak ketiga Satpam ini belum menemui titik terang di kampus berjuluk peradaban itu.

“Nanti terkandung teknisnya, kan masih bulan November (batas penerapannya),” katanya.

Kepala Satpam UIN Alauddin Makassar, Syarifuddin mengatakan hal yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan ini adalah masa depan personel keamanan yang bertugas sekarang.

Ia menambahkan jika kebijakan ini diterapkan akan berdampak kepada pekerjaan personel saat ini.

“Kinerja teman-teman (Satpam) yang dianggap tidak layak bekerja di tangan pihak ketiga pastinya dikeluarkan,” tambahnya.

Ketika kebijakan ini sudah berlaku di kampus, Syarif berharap agar kawan-kawan Satpam diberikan apresiasi atas pengabdiannya pada kampus peradaban tersebut.

“(Setidaknya) teman-teman Satpam diberi apresiasi atas kontribusinya selama ini,” pungkasnya.

Penulis: Mahfud Al-Qadri (Magang)

Editor: Nabila Rayhan

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami