Washilah – Seorang nasabah Koperasi UIN Alauddin Makassar mengeluhkan pendataan administrasi peminjaman. Sebab Ia mengaku jumlah pembayaran yang harus dibayar tidak sesuai nominal di berkas perjanjian akad.
Nasabah yang tak mau disebutkan namanya ini dibuat kaget dengan jumlah pembayaran yang bengkak, lantaran Ia seharusnya hanya melakukan pembayaran selama enam tahun, malah menjadi tujuh tahun.
“Saya kaget dengan jumlah uang yang harus saya bayar, pas sedang ingin melihat riwayat pembayaran (di kantor Koperasi),” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Nasabah menyebut dirinya dulu melakukan peminjaman sebanyak 150 Juta di Koperasi dan seharusnya sudah lunas 2024 mendatang.
“Langsung saya kaget, yang ini harus saya bayar, 300 juta lebih, melebihi dari yang saya ambil,” sebutnya.
Setelah Nasabah ke Kantor, Ia mengatakan ada seorang pengurus koperasi yang beritikad baik dan memperbaiki data sesuai dengan akad.
“Untung baiknya ada itu pernjanjian akad, kira-kira bagaimana kalo tidak ada itu, tidak ada bukti ku saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Koperasi UIN Alauddin, Jamaludin mengatakan dirinya belum menerima laporan permasalahan data Nasabah tersebut.
“Saya berada di kantor kemarin, Namun, tidak menerima laporan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Penulis: Saldi Adrian
Editor: Irham Syahril