Masa Jabatan Rektor UIN Alauddin Makassar Diperpanjang, Begini Kata KIKA

Facebook
Twitter
WhatsApp
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis l Foto: Istimewa,

Washilah – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079604/B.II/3/2023 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis pada Kamis, 20 Juli 2023 di Jakarta.

Sebelum surat putusan ini keluar, harusnya masa jabatan mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar ini telah berakhir pada Minggu, 23 Juli 2023.

Perpanjangan masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar, menurut Yaqut Cholil berlangsung hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor baru.

“Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2023 memperpanjang masa jabatan tugas Prof Hamdan MA PhD Pembina Utama Madya, IV/d, Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru,” tulisnya dalam surat.

Yaqut Cholil juga menuliskan perpanjangan masa tugas ini diberikan karena Prof Hamdan dipandang cakap dan memenuhi syarat.

Selain itu, ia juga memutuskan Prof Hamdan Juhannis diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya,” demikian bunyi bagian akhir dari SK Menag tersebut.

Ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana mewajarkan perpanjangan masa jabatan Rektor asalkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Di sini kita lihat bagaimana kepatuhan Rektor yang melanjutkan masa jabatan tersebut terhadap mekanisme struktur organisasi dan tata kelola yang berlaku di perguruan tinggi,” ungkapnya saat diwawancara pada Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, ia berharap agar dalam pemilihan Rektor nantinya sudah tidak ada intervensi negara yang berlebihan.

“Karena dapat menjadi cela yang cukup berbahaya di dalam situasi iklim demokrasi. Tentu kita tidak ingin kampus diintervensi sedemikian rupa oleh kepentingan politik yang pragmatis dan predatoris itu,” ujarnya.

Editor: Nabila Rayhan

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami