Washilah – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muhammad Bakry dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Islam Kontemporer, Kamis (16/3/2023).
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel itu dikukuhkan melalui sidang Senat Terbuka Luar Biasa di Gedung Auditorium, Kampus II UIN Alauddin.
Prof Muammar dalam pidatonya menyampaikan argumentasi Fikih Ekstremisme berbasis Purifikasi Agama Menakar Dosis Imun Wasathiaya dalam menangkal Virus Tatharruf Diniy.
Dia mengatakan, fenomena ekstremisme dalam beragama yang berkembang saat ini, cenderung semangat beragama seseorang tidak seimbang dengan pengetahuan agama yang dimiliki ekstremis tersebut.
“Kadang ada yang merasa paling benar atas orang lain,” katanya.
Prof Muammar mengatakan Islam adalah prinsip mutlak namun kompetibel membentuk seseorang dengan agama harus benar dan proporsional, agar tidak berujung negatif
“Sempit memahami Islam akan menjadi entri poin muncul ekterimisme. Padahal aktifitas manusia adalah ibadah,” sebutnya.
Ia mencontohkan seperti dalam pemaknaan bid’ah, ada dua jenis. Yaitu ada bid’ah sesat dan ada juga bid’ah justru mengarah ke kebaikan, bid’ah Hasanah.
“Siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat maka ia tidak akan pernah mengetahui aroma fiqih,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis Dalam sambutannya, berpesan kepada Prof Muammar agar senantiasa belajar pada orang yang berbeda pendapat dengan kita.
“Beragam pandangan dan gagasan dapat melahirkan jiwa moderat,” pungkas Prof Hamdan dalam sambutannya.
Penulis : Rahmat Hidayat (magang)
Editor: Irham Sari