Tanpa STNK, Pengendara Dilarang Masuk Kampus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Spanduk yang terpasang di pintu gerbang kampus II tentang himbauan pelarangan masuk tanpa STNK di UIN Alauddin Makassar, Minggu (07/8/2022). | Foto : Washilah-Saldi Adrian

Washilah – Satuan Pengamanan (Satpam) UIN Alauddin Makassar berinisiatif menerapkan kebijakan larangan masuk kampus bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan tersebut menurut kepala satpam, Syarifuddin adalah upaya pencegahan pencurian motor (Curanmor) yang kerap terjadi di lingkungan kampus UIN Alauddin.

Meski kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi serta menunggu Surat Keputusan (SK) untuk pelaksanaannya, Syarifuddin mengatakan program ini sudah harus diberlakukan sebelum penyambutan mahasiswa baru.

”Kami harus berlakukan sebelum masuk Maba (Mahasiswa Baru). Supaya mereka bisa berdaptasi dengan hal yang seperti ini,” jelasnya pada Jumat (05/8/2022).

Salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika, Muhammad Kedar Yunus, malah beranggapan bahwa kebijakan tersebut kurang efektif dan hanya akan memberatkan sebagian mahasiswa.

“Tidak semua mahasiswa punya STNK, contohnya yang motor klasik, masa karena itu saja kuliahnya terkendala. Mending aktifkan CCTV,” ucap mahasiswa semester tujuh itu.

Penulis : Saldi Adrian/Nafsiyatul Mutmainnah (Magang) 

Editor : Jushuatul Amriadi

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami