Washilah – Anggaran Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) UIN Alauddin Makassar pada Tahun 2021 mencapai Rp 1.680.000.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah). Sementara pada Tahun 2020 mencapai angka Rp 5.620.000.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh juta rupiah). Mirisnya, sebanyak 76% penelitian belum terkonfirmasi publikasi penelitiannya sebagai bukti output kinerja penelitian. Padahal, bantuan anggaran diperoleh sejak Tahun 2020.
Hal itu disebutkan dalam surat bernomor B-228/UIN. 06.1/PP.00.9.01.2022 yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis pada 20 Januari 2022 tentang himbauan bagi peneliti Litapdimas agar segera menyelesaikan draf hasil penelitian dan publikasinya.Â
Washilah mengonfirmasi ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar, sebagai penanggung jawab atas kegiatan penelitian dan pengabdian.
Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar, Prof DR Muhammad Ramli membenarkan surat edaran tersebut. Ia mengatakan memang masih ada yang belum mengumpulkan hasil penelitiannya.Â
Terkait jumlah 76% penelitian yang belum terkonfirmasi, Prof Ramli mengatakan data itu hanya diketahui oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). “Tapi sekarang sudah dilaporkan. Untuk seratus persen saya tidak tahu, tetapi sebagian besar sudah masuk,” jawabnya.
“Ternyata teman-teman sudah banyakmi yang masuk, tapi tidak melaporkan karena merasa itu bukan tanggung jawabnya padahal semestinya harus menyetor itu. Nah sekarang sementara sudah banyak yang laporkan,” tambahnya.
Sementara pada Tahun 2022, pendaftaran kembali dibuka. Pengelolaan bantuan Litapdimas Tahun Anggaran 2022 dibagi menjadi dua. Pertama, pengelolaan tingkat pusat melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian RI dan Pengelolaan di tingkat PTKIN masing-masing.
Litapdimas merupakan program Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Kementerian Agama. Program ini sepenuhnya melibatkan Dosen tetap PTKI sebagai peneliti UIN Alauddin Makassar.
Ketua SPI, DR Murtiadi Awaluddin menjelaskan bahwa alur publikasi dan pertanggungjawaban sudah terbenahi sejak 2020. Dalam juknis, hasil penelitian wajib dipublikasikan sebagai laporan pertanggungjawaban.Â
“Pada 2020, 2021, 2022 sama juknisnya, yaitu membenahi metode berbasis SBK (Sistem Biaya Keluaran). SBK itu tidak diwajibkan mengumpulkan nota-nota lagi. Outputnya itu HAKI, publikasi, dummy buku,” jelasnya.
DR Murtiadi mengatakan sebanyak 133 judul yang belum terkonfirmasi draf artikel maupun publikasinya sudah dievaluasi dan beberapa sudah melapor.Â
Adapun klaster bantuan publikasi ilmiah yakni, peningkatan kualitas jurnal internasional bereputasi, peningkatan kualitas jurnal nasional terakreditasi, pendampingan rumah jurnal, penghargaan jurnal internasional bereputasi, penulisan dan penerbitan buku berbasis riset dan e-book, penghargaan penulisan buku, penerbitan buku ajar, penulis artikel dan jurnal internasional bereputasi, penulis prosiding internasional dan penulisan buku dari penerbit internasional.
Bagi penerima bantuan di 2020 dan tidak memberikan bukti pernyataan serta bukti submit di 2021, kata Prof Ramli, maka penelitian selanjutnya tidak akan diberikan tanggungan oleh pihak LP2M.Â
“Untuk yang mendapatkan bantuan di 2020 dan 2021, untuk yang tidak memberikan bukti pernyataan dan bukti submit di 2021 tidak akan dibayarkan penelitiannya, kalau sudah ada baru dibayarkan,” tutupnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan sanksi yang terdapat dalam juknis Litapdimas. Dalam juknis Litapdimas BAB VI tentang Penghargaan dan Sanksi poin lima berbunyi, “Bagi penerima bantuan yang tidak bisa menunaikan seluruh kewajiban output klaster bantuannya (seperti laporan penelitian, laporan penggunaan keuangan, drafartikel, dan/atau dummy buku) sesuai dengan tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan 100% dana bantuan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.”
Saat ditanya persoalan nama-nama yang belum melakukan publikasi hasil penelitiannya, Prof Ramli menyatakan hal tersebut bukan konsumsi publik.
“Saya tidak bisa memberikan rekap nama-nama penerima bantuan Litapdimas karena itu rahasia, bukan konsumsi publik,” katanya.
Penulis: Harianti Lukmana (Magang)Â
Editor: Jushuatul Amriadi