Washilah – Sebelumnya, pada 7 Januari 2020 Muhammad Wirawan dari Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) resmi terpilih sebagai Formatur Ketua Senat Mahasiswa (Sema) FSH dan diakui secara resmi oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) Mahasiswa dan pihak birokrasi FSH.
Ketua LPP FSH Windi Muliani mengatakan, sebelumnya Sekretaris jurusan HKI telah memutuskan terkait bagaimana mekanisme untuk pemilihan Sema ditingkat jurusan HKI dan telah mendapatkan persetujuan dari ketua jurusan HKI sampai dikeluarkannya SK pada tanggal 1 Januari untuk para calon anggota Sema dari jurusan HKI.
Namun pada tanggal 8 Januari Ketua jurusan HKI mengeluarkan SK terbaru tanpa diketahui oleh Windi Muliani selaku ketua LPP atau anggota LPP lainnya.
Windi menuturkan, Ketua jurusan HKI sepertinya tidak percaya kepada LPP sebagai penyelenggara pemilma karena LPP tidak ikut terlibat dalam pemilihan dijurusan HKI.
“Kalaupun ada-ada pihak LPP yang mengaku terlibat dalam pemilihan ulang tersebut, tanpa sepengetahuan dari saya sebagai ketua,” tegasnya.
Sementara itu, Formatur Sema Muhammad Wirawan mengaku sangat keberatan dengan sikap birokrasi jurusan HKI.
“Pihak birokrasi Fakultas sudah menyepakati bahwa pemilihan Sema dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Ketua Jurusan yang di saksikan langsung oleh LPP,” tuturnya.
Wira, sapaan akrabnya sebelumnya melakukan gugatan terhadap birokrasi fakultas pada 25 Januari 2020, namun hal itu tidak direspon baik oleh pihak birokrasi fakultas.
“Gugatan yang pernah dilayangkan kepada pihak birokasi fakultas terkait SK anggota Sema urusan HKI, yang tidak di respon baik oleh pihak fakultas,” ungkapnya.
Berangkat dari keresahan tersebut, Wira menegaskan bahwasanya akan melakukan banding administrasi ke pihak Rektorat persoalan SK yang dimunculkan oleh jurusan HKI FSH tanpa melalui kesepakatan bersama. Berikut isi banding administrasi yang akan ditujukan kepada pihak Rektorat.
1. Birokrasi Fakultas mengakui menerima cara pemilihan tunjuk langsung.
2. Birokrasi Fakultas menolak hasil penunjukan langsung.
3. Pihak yang tidak memiliki wewenang menggugat ke Dekan bukan ke LPP.
4. Pimpinan mengambil alih penikmat tanpa melibatkan LPP.
5. Kecacatan administrasi di lakukan kajur HKI.
6. Kewenangan LPP diabaikan dan tidak mengikutkannya dalam sidang.
7. Kerusakan moral oleh pimpinan.
8. Wadek III sebagai kemahasiswaan tidak bisa meminimalisir kondisi dalam Pemilma tahun ini.
9. Dekan melakukan tebang pilih dalam satu kasus yang sebenarnya tidak harus dilakukan sebagai pejabat tinggi (Lektor kepala).
Penulis: Al Kautsar Taufik (Magang)
Editor: Rahma Indah