Washilah –Â Korps PMII Putri (Kopri) Rayon Ushuluuddin, Filsafat dan Politik (Rashul) Komisariat UIN Alauddin Makassar mengadakan bincang Kopri menyinggung perempuan dan Omnibus Law dengan tema “Interdependensi Perempuan Terkait Omnibuslaw” berlangsung di Warkop Mau.Co, Rabu (25/11/2020).
Bincang Kopri ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memperingati Harlah Kopri ke-53, dengan menghadirkan dua narasumber yakni Koordinator Komunitas Literasi NXG Makassar, Sri Reski Wulandari dan Srikandi Makassar, Tuty Kastury.
Salah satu pemateri, Tuty Kastury memaparkan Omnibus Law ini sudah banyak sekali dampak-dampaknya bagi masyarakat, dan memang harus mendiskusikan mengenai hal tersebut.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa buruh perempuan yang cuti haid, cuti hamil dan cuti pasca melahirkan tetap mereka diberikan upah. Sedangkan dalam Omnibus Law ketika seorang buruh mengambil cuti itu otomatis mereka tidak diberikan upah. Kita sebagai perempuan memiliki hak biologis, dan negara harus mengakomodasi itu,” tegasnya.
Ketua Kopri Rayon FUFP, Andi Tenri Wuleng mengungkapkan mengapa mengangkat tema ini karena membahas mengenai Omnibus Law adalah hal yang masih hangat untuk diperbincangkan saat ini.
“Membahas terkait Omnibus Law tidak hanya sekadar mengenai perempuan, tapi juga mengenai buruh, tenaga kerja, bahkan hampir dari seluruh aspek kehidupan masyarakat. Baik itu sosial, budaya, politik, ekonomi dan sebagainya. Itu sangat berdampak bagi masyarakat. Apakah dengan disahkannya Omnibus Law ini berdampak positif atau negatif bagi kehidupan atau sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya bincang Kopri ini dapat membuka cakrawala bagi perempuan khususnya para Kopri.
“Saya berharap dengan bincang Kopri ini bisa menjadi pisau analisis bagi para Kopri. Dengan bincang Kopri ini apakah kita dapat mengetahui apakah hak-hak perempuan sudah terpenuhi yakni dalam hal liberty atau kebebasan,” ungkapnya.
Penulis: Nur Afni Arifin (Magang) & Lismardiana Reski
Editor: Rahma Indah