Mahasiswa Pemasang Kamera di Toilet FSH Diberi Sanksi DO

Facebook
Twitter
WhatsApp
Pelaku pemasangan kamera mengikuti Toilet wanita di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Washilah – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Somba Opu, mahasiswa pemasangan kamera mengintai toilet wanita Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar kini diberi sanksi Drop Out (DO) oleh pimpinan Universitas.

Dekan FSH UIN Alauddin Makassar, Muammar mengatakan segera memproses Amrul Amri melalui Komisi Penegakan Kode Etik. Pihak kampus juga akan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Telah disepakati bahwa sanksi terberat akan diberikan kepada bersangkutan. Sanksi yang terberat sesuai dengan kode etik yakni pemecatan tanpa hormat,” ujar Muammar Muhammad Bakry kepada wartawan di Samata Gowa, Senin (11/11/2019).

Muammar juga berupaya melakukan pembinaan yang baik serta pembenahan fasilitas fakultas.

“Tentu upaya sebagai pembenahan dan pembinaan lebih intens dan masif lagi, pembinaan yang baik, perbaikan sistem dan sarana dan prasarana fakultas,” sambungnya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Mangatas Tambunan mengatakan motif pelaku berulah di toilet kampus untuk kepuasan seks pribadi.

“Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi,” ucapnya.

AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Amrul Amri (19) pemasang kamera mini dan handphone di toilet Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulsel, dipecat dari kampus. Amrul dinilai membuat malu institusi kampus.

Penulis: Arya Nugraha (Magang)
Editor: Dwinta Novelia

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami