Pembagian Kategori Bukan Tanggungjawab Pihak Rektorat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Laporan | Sulkia Reski/Mag
Washilah Online–Aksi tuntut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang berlangsung direktorat rabu (05/03) berisi tiga tuntutan. Tuntutan pertama yang diajukan kalangan mahasiswa mengenai sosialisasi pembagian kategori yang terkesan lambat. Tuntutan kedua mengenai pembatasan kategori satu yang hanya berisi kuota 10%. Dan tuntutan terakhir mengenai penjelasan biaya kuliah pasca delapan semester.
Menurut penjelasan WR II, pembagian kategori pembayaran untuk mahasiswa angkatan 2013 ini menjadi tanggung jawab pihak fakultas. 
Hal ini dikarenakan pihak jurusan maupun prodi akan jauh lebih mengetahui kondisi mahasiswanya. Seperti asal mahasiswa tersebut, dan akan lebih tahu kondisi ekonomi dan setiap mahasiswanya. Sehingga pihak rektorat sendiri hanya memperoleh data dari tiap fakultas.

  Berita Terkait

Pencarian Berita

Lihat Arsip Kami